Aher Dicecar KPK soal Izin Meikarta hingga Jabatan Iwa Karniwa

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 20:49 WIB
Aher Dicecar KPK soal Izin Meikarta hingga Jabatan Iwa Karniwa
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersiap memasuki ruang Pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan telah merampungkan pemeriksaan di KPK terkait kasus suap proyek Pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019).

Aher diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah Nonaktif, Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.

Aher mengaku dicecar penyidik KPK seputar Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang pernah dijabat oleh Iwa Karniwa dan kemudian digantikan oleh mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

"Ya, ditanya (penyidik) kenapa diganti (Kepala BKPRD). Saya jawab pergantian itu sesuai dengan aturan, setelah kami konsultasi ke berbagai tempat termasuk kalau dianalisa biro hukum pergantian itu boleh," kata Aher di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

Baca Juga: Bivitri: Elite Parpol Jangan Sesatkan Masyarakat Soal Perppu KPK

Aher juga mengaku diminta untuk menjelaskan soal mekanisme dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek yang bakal digarap oleh Meikarta.

"Jadi, RDTR itu dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi, setelah dibahas disetujui bersama Bupati dikirim ke Provinsi, di Provinsi ada proses lebih lanjut sampai proses akhirnya ada persetujuan subtansi dari Gubernur," ucapnya.

Meski begitu, Aher mengaku belum ada tanda tangan terkait persetujuan tersebut kepada Gubernur.

"Belum ditanda tangani, saya katakan tadi," ujar Aher.

Kemudian, Aher sempat ditanya awak media terkait pertemuannya dengan eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Rusia. Namun, Aher enggan menjawab banyak terkait pertemuan tersebut.

Baca Juga: Eks Ketua KPK Kaget Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Terbitkan Perppu

"Sudah. Sudah. Waktu itu sudah dijawab," katanya.

Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya, Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI