Eks Bupati Cirebon Jadi Tersangka Lagi, Kini Kasus TPPU

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 20:31 WIB
Eks Bupati Cirebon Jadi Tersangka Lagi, Kini Kasus TPPU
Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus baru. Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan kasus sebelumnya yang telah menjerat Sunjaya.

Dalam perkembangan kasus ini, Sunjaya diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang terkait perkara jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Cirebon tahun 2018 lalu.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Adapun total uang terkait tindak pidana baru yang dilakukan Sunjaya mencapai puluhan miliar.

Baca Juga: Bivitri: Elite Parpol Jangan Sesatkan Masyarakat Soal Perppu KPK

"Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," katanya.

Seperti diketahui, Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar.

Dalam kasus ini, kedua orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Sebagai pihak penerima, Sunjaya Purwadi Sastra disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Gatot Rachmanto, selaku pihak pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Eks Ketua KPK Kaget Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Terbitkan Perppu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI