Edit Video Yel-yel TNI Macan jadi Kucing, Tiga Orang Dibekuk

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 20:05 WIB
Edit Video Yel-yel TNI Macan jadi Kucing, Tiga Orang Dibekuk
Bareskrim Polri saat merilis kasus penyebaran hoaks video yel TNI Macan jadi Kucing. (Suara.com/Tio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka penyebar hoaks yang mengedit yel-yel anggota TNI menjadi caption "Macan jadi Kucing".

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengungkapkan, pelaku sengaja mengedit salah satu video anggota TNI yang sedang melakukan gerakan yel-yel menjadi "Macannya jadi Kucing".

"Dengan hasil sebuah video di mana pasukan TNI sedang melaksanakan gerakan yel-yel sementara untuk suara hasil suntingan dari rekaman suara yel-yel salah satu suporter bola dalam sebuah pertandingan di stadion," kata Rickynaldo dalam jumpa pers di Humas Polri, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Adapun identitas ketiga tersangka itu adalah, Dini Andika alias Andika Phe-toys (34), Maryanto alias Marrio Marrianto Rossoneri (36) dan Abdul Rohman alias Rohman Abd (32).

Baca Juga: Culik Relawan Jokowi saat Demo 30 September, Polisi Bekuk Pelaku Baru

"Dari hasil editing video tersebut disebarkan melalui semua media sosial dan juga dark sosial, seperti di grup-grup WA dan telegram," ujar Rickynaldo.

Menurut Rickynaldo, berdasarkan hasil analisa dan pemeriksaan jajarannya, motif para pelaku itu mengedit yel TNI tersebut untuk berupaya memecah belah sinergitas antara TNI-Polri.

Pemecahan sinergitas itu, kata Rickynaldo sebagai upaya untuk menyeret memperkeruh suasana antara TNI-Polri ketika melakukan pengamanan pada situasi nasional yang beberapa lalu dipenuhi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang ITE dan/atau Pasal 14 (1) UU no.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Pendemo DPR Berkafan Darah, Penggali Kubur Bergidik, Keluarga Histeris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI