Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara perihal surat terbuka yang dikirim Amnesty International kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut status tersangka 22 aktivis Papua yang dituduh makar.
Terkait hal itu, Moeldoko menyebut soal pencabutan tersangka merupakan kewenangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Ia pun meminta semua pihak menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.
"Ya itu masih domainnya Kapolri lah, kami serahkan dulu kepada proses hukum, jangan buru-buru," ujar Moeldoko di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Mantan Panglima TNI ini menyampaikan, pemerintah tidak bisa menolerir kepada siapun yang nekat bertindak melawan hukum.
Baca Juga: Amnesty Internasional: Status Ananda Badudu Masih Saksi
"Karena apa? Karena itu kalau ada toleransi maka anarkistis akan semakin besar dan merugikan banyak orang, sedangkan pelakunya hanya beberapa orang. Kalau ini dibiarkan banyak yang menjadi rugi," katanya.
Sebelumnya, Amnesty International membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi tentang meningkatnya penggunaan penetapan tersangka berdasarkan pasal makar terhadap aktivis Papua untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Dalam surat terbukanya, mereka meminta kepada Jokowi untuk mengambil langkah-langkah diantaranya segera mencabut status tersangka atas tuduhah makar dibawah Pasal 106 dan 110 KUHP yang dikenakan pada 22 aktivis politik Papua yang mengekspresikan pendapat politik atau megadvokasikan kemerdekaan atau solusi politik lainnya di Papua secara damai dan tidak melibatkan hasutan untuk melakukan diskriminasi, tindakan peperangan (hostility) atau kekerasan, dan dengan segera dan tanpa syarat.
Amnesty International juga meminta Presiden Jokowi memastikan para aktivis dalam tahanan tidak disiksa ataupun diperlakukan dengan buruk dan memiliki akses reguler kepada anggota keluarga dan pengacara pilihan mereka. Mereka harus dibantu oleh pengacara mereka di tiap tahapan proses hukum, sesuai dengan hak atas peradilan yang adil.
Mereka juga meminta Jokowi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mencabut atau secara substantif mengamandemen Pasal 106 dan 110 KUHP, dan memastikan bahwa ketentuan-ketentuan ini tidak dapat lagi digunakan untuk memidana kebebasan berekspresi melampaui batasan-batasan yang diperbolehkan dalam hukum dan standar hak asasi manusia internasional yang berlaku dan bersama dengan DPR RI menghapuskan pasal makar dari RKUHP dan rancangan undang-undang lainnya.
Baca Juga: Amnesty Internasional Kritisi Aksi Kekerasan Polisi Saat Hadapi Demonstran