Suara.com - Aparat kepolisian kembali meringkus pelaku penganiayaan terhadap relawan Presiden Joko Widodo, Ninoy Karundeng. Hanya saja, jumlah serta identitas pelaku yang diringkus belum diketahui oleh pihak kepolisian.
"Jadi ada beberapa yang kita lakukan penangkapan, ada dua kemarin, ada tambahan lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019).
Argo menyebut, pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial tersebut.
"Tentunya nanti kami akan dalami kembali apakah ada yang melakukan atau yang sama-sama yang lain atau tidak," katanya.
Baca Juga: Berikan Amplop ke Keluarga Korban Demo DPR, Polda: Uang Duka
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Keduanya adalah RF dan S yang diringkus di Jakarta pada Rabu (2/10/2019) malam.
Tersangka RF dijerat Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. RF juga dikenakan Pasal 55, 56 KUHP junto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Untuk tersangka S dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.
Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.
Baca Juga: Pendemo DPR Berkafan Darah, Penggali Kubur Bergidik, Keluarga Histeris
Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.