Suara.com - Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui tak menyangka, sebagian pimpinan elite politik seperti Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan bila Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK bisa-bisa ada pemakzulan.
"Saya agak kaget saudara Surya Paloh mengatakan, apabila presiden mengeluarkan perppu, akan dilakukan impeachment (pemakzulan). Saya bilang ini apaan, konstitusi mana yang mau dipakai," kata Taufiequrachman Ruki dalam diskusi bertemakan “Mengapa Perppu KPK Perlu ?” di Galeri Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Impeachment atau pemakzulan adalah upaya resmi dalam badan legislatif untuk yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.
Menurut Ruki, penerbitan perppu guna menganulir UU KPK hasil revisi sudah diatur oleh UUD 45. Semua itu adalah kewenangan presiden.
Baca Juga: Desakan Perppu KPK, Moeldoko: Bukan Cuma Mahasiswa yang Didengar Presiden
"Itu adalah hak presiden, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, berwenang menerbitkan perppu tanpa harus berunding dengan DPR," ujar Ruki.
Ia menjelaskan, dalam perundang-undangan, DPR hanya memunyai dua pilihan setelah presiden menerbitkan perppu, yakni menolak atau menerima.
"Bersedia menerima atau menolak, itu dibahas dalam paripurna DPR. Jadi tidak ada hak mereka mengusulkan perbaikan perppu. Ini amanat konstitusi,” tegasnya.
Maka itu, Ruky mempertanyakan sikap Surya Paloh yang menyebut Jokowi salah-salah bisa dimakzulkan kalau menerbitkan Perppu KPK. Jokowi, kata dia, hanya bisa dimakzulkan kalau terbukti melakukan tindak pidana, seperti korupsi.
"Jadi, ketika saudara Surya Paloh mengatakan presiden bisa dimakzulkan, saya bilang mau impeachment pakai apa? Presiden baru bisa dimakzulkan apabila melakukan pelanggaran, melakukan perbuatan pidana, semisal presiden menerima suap, berkhianat, baru bisa,” kata dia.
Baca Juga: Mahasiswa Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Istana: Mengancam Tak Bagus
Itupun, kata dia, prosesnya harus melalui Mahkamah Konstitusi, tak bisa serta merta dimakzulkan oleh DPR.