Awal Mula Rifat Umar Ditangkap, Ada Seseorang Main ke Indekos

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 16:14 WIB
Awal Mula Rifat Umar Ditangkap, Ada Seseorang Main ke Indekos
Rifat Umar dihadirkan dalam rilis penangkapan kasus narkoba [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis lenong Rifat Umar (26) ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. Tak sendiri, Rifat Umar ditangkap bersama dua orang lainnya.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar indekos Rumah Kayu Manis di Jalan Melati, Bintaro, Rabu (2/10/2019) dini hari. Dua rekan Rifat Umar yang turut dicokok adalah Rizki Ramadhan (32) dan Tessa Nur Aliyah (25).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menyita ganja seberat 83.79 gram dalam mobil Rizki. Kebetulan, saat ditangkap Rizki sedang bersamuh di indekos Rifat.

"Satu tim mengecek di mobil. Kita menemukan barang bukti berupa ganja di dalam mobil, ternyata milik RR. Narkoba jenis ganja itu dimasukkan ke dalam kaleng beratnya sekitar 83,79 gram," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019).

Baca Juga: Biar Jadi Kreatif, Alasan Rifat Umar Pakai Ganja

Dari temuan tersebut, polisi menggeledah kamar Rifat dan menemukan ganja seberat 89,583 gram. Ganja tersebut, ditemukan dibawah tempat tidur serta di atas meja.

Selain ganja, polisi juga menemukan alat hisat sabu dan ponsel genggam.

"Kita mendapatkan ganja, ada di bawah tempat tidur dan meja seberat 89,583 gram," sambungnya.

Sementara, polisi akan merehabilitasi Tessa. Meski dinyatakan positif ganja, teman perempuan Rifat itu telah lama menggunakan ganja dan tak ditemukan barang bukti.

"Dia (Tessa) positif (ganja) dan tidak ada barang (bukti ganja) padanya. Dia positif pemakaian (ganja) yang lama, makanya direhabilitasi," papar Argo.

Baca Juga: Rifat Umar Menyesal Ditangkap Polisi karena Narkoba

Argo menambahkan jika Rifat dan Rizki positif terdapat kandungan ganja, amphetamine, dan methaphetamine.

Atas kasus tersebut Rifat dan Rizki dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

REKOMENDASI

TERKINI