Krisdayanti sendiri yang baru kali pertama menjadi Dewan tidak ingin secara sembarang melangkah. Ia bakal mempelajari seluk beluk tugas dan fungsi DPR yang tertera pada undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Yang pasti buat saya memahami betul UU Nomor 14/2017 tentang MD3, itu harus dibaca dan dipahami berulang-ulang kali ya. Buat saya itu dulu untuk tahu tupoksinya," tandas Krisdayanti.