Ghifari limbung, bahkan ia tak bisa mengingat keadaan di sekitar saat itu. Yang tak luput dari ingatannya hanya satu, enam polisi membawanya ke Polda Metro Jaya.
"Sekitar enam polisi yang menangkap saya. Intinya, saat penangkapan ketika di jalan menuju mapolda, saya menerima kekerasan dari pihak kepolisian," kata mahasiswa semester satu jurusan Teknik Industri tersebut.
Sesampainya di Polda Metro Jaya, Ghifari bersama massa lainnya ditempatkan di Gedung Shabara. Di sana, ia kembali mendapatkan perlakuan kasar: ditendang, ditampar dan dipukul.
Untuk diketahui, sebanyak 1.365 orang ditangkap polisi terkait aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di depan Gedung DPR RI. Mereka yang ditangkap adalah pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat sipil.
Baca Juga: Viral Wanita Tahan Tangis, Dukung Aksi Mahasiswa saat Melintas di Jalan Tol
Ribuan orang tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya beserta seluruh Polres di wilayah hukum DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya dengan jajarannya mengamankan 1.365 perusuh. Artinya dari jumlah itu dengan jajarannya ya, Polres- polres, kemudian kita pilah-pilah, di sana ada mahasiswa ada, pelajar juga ada, dan orang sipil juga," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).
Argo merinci, dari ribuan orang yang ditangkap itu, terdiri dari 611 pelajar dan 126 mahasiswa. Lalu sisanya merupakan masyarakat sipil.
Kekinian, kata dia, polisi telah menetapkan sebanyak 380 orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung rusuh. Dari jumlah tersebut, 179 orang telah ditahan.
Baca Juga: Survei: 77 Persen Warga Dukung Aksi Mahasiswa Demo DPR RI