Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong kementerian dan lembaga segera membentuk tim penggerak Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing (GNP2DS), usai ditandatanganinya nota kesepahaman modeling GNP2DS dengan Lembaga Produktivitas Nasional (LPN).
"Langkah berikutnya adalah monitoring dan mentoring perancangan dan pelaksanaan GNP2DS di K/L," kata Direktur Bina Produktivitas, Ditjen Binalattas Kemnaker Fachrurrozi, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan pengembangan dan penguatan jejaring lembaga produktivitas melalui penerapan modeling GNP2DS, di Jakarta, pekan lalu.
Sementara itu, Ketua Tim Pokja LPN, Boomer Pasaribu mengatakan, kebijakan GNP2DS dilaksanakan sebagai upaya bersama baik dari pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan lembaga pendidikan, lewat pengembangan jejaring kelembagaan yang terstruktur dari tingkat penggerakan, pembinaan dan pelaksanaan.
Baca Juga: Kemnaker Resmikan Empat Balai Latihan Kerja Baru
Ada tiga strategi GNP2DS. Pertama, peningkatan kesadaran, pemahaman dan komitmen para pemangku kepentingan akan arti pentingnya peningkatan produktivitas dan daya saing nasional. Kedua, peningkatan kapabilitas dalam perancangan dan pelaksanaan program peningkatan produktvitas dan daya saing nasional.
"Ketiga, pengukuran, pemeliharaan dan pelembagaan keberhasilan serta pengembangan program peningkatan produktivitas dan daya saing nasional," ujar Boomer.
Ia menambahkan, dari hasil pembahasan selama tiga hari, pihaknya memperoleh masukan masih diperlukan pembentukan modelling. Nantinya modelling tersebut akan dipandu LPN sebagai pelaksana GNP2DS di lingkungan masing-masing, dengan mitra kerjanya/stakeholdersnya.
Boomer menegaskan, usai penandatanganan nota kesepahaman, nantinya akan diperluas dengan keserluruhan peserta LPN, dalam jangka waktu satu bulan ke depan, sehingga nantinya akan ada 17 K/L yang memiliki nota kesepahaman langsung dengan LPN, sekaligus menugaskan adanya GNP2DS, di lingkungan masing-masing.
"Biasanya, kalau di tingkat kementerian, sekjen akan membuat surat keputusan siapa yang menjadi pelaksana dalam GNP2DS," ujar Boomer.
Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Layanan Sisnaker, Apa Itu?
Setelah itu, sesegera mungkin pihaknya akan melaporkan ke institusinya masing-masing, untuk merampungkan terkait segera keluarnya tiga dokumen. Di antaranya dokumen Inpres tentang GNP2DS yang sudah masuk di Sekretariat kabinet.