Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin meminta mahasiswa untuk tidak memaksa Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, dia menilai hal itu tidak etis.
Ngabalin mengatakan mahasiswa sebagai kaum intelektual seharusnya mengedepankan cara-cara intelek dan konstitusional.
"Sebagai generasi baru dan sebagai masyarakat intelektual jangan membiasakan diri melakukan tekanan, mengancam itu tidak bagus, jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam, itu tidak bagus," kata Ngabalin saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Menurutnya, penerbitan Perppu merupakan hak prerogatif presiden sehingga mahasiswa diminta sabar menunggu Jokowi bekerja sembari mendengar masukan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Pengamat Sebut Lembaga Kepresidenan Hancur Jika Jokowi Keluarkan Perppu KPK
"Beliau mesti mendengar ada masukan ada pikiran ada kritik kepada presiden sehingga bapak presiden harus membuka diri terbuka, ini kan orang Solo, orang Jawa pak, jadi tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Jadi kasih ruang waktu. Tidak ada masalah, insyaallah" tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Mahasiswa Universitas Trisaksi Dino Ardiansyah mendesak Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK paling lambat 14 Oktober 2019.
Sementara wacana Jokowi mengeluarkan Perpu KPK mendapat banyak cekalan dari partai politik yang menyebut Perppu tersebut berpotensi melemahkan KPK.