Mendikbud: Sekolah Boleh Hukum Anak STM Pendemo DPR, Jangan Dikeluarkan

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 13:18 WIB
Mendikbud: Sekolah Boleh Hukum Anak STM Pendemo DPR, Jangan Dikeluarkan
Demo anak STM di Surabaya. (Suara.com/Arry)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tidak melarang pihak sekolah untuk memberi sanksi kepada pelajar yang terbukti ikut dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Akan tetapi, Mendikbud menginstruksikan agar sanksi yang dijatuhkan kepada siswa bersifat mendidik.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Mendikbud saat melakukan kunjungan kerja di Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (4/10/2019). Lebih lanjut Muhadjir menyampaikan, sanksi yang diberikan oleh pihak sekolah jangan sampai membuat pelajar sampai kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan.

"Intinya tidak boleh ada sanksi yang tidak mendidik. Kalau (memberikan) sanksi harus mendidik. Jangan sampai ada siswa yang sampai dikeluarkan dari sekolah gara-gara ikut aksi," tegasnya.

Mendikbud menambahkan, selama ini pemerintah sudah berupaya untuk memberikan pendidikan kepada para pelajar. Jadi jika sampai ada yang mengeluarkan siswa hanya gara-gara ikut melakukan aksi unjuk rasa menurutnya terlalu berat.

Baca Juga: Azankan Anak Ketiga, Suami Ayu Dewi Malah Kayak Anak STM

"Nggak sekolah saja diminta masuk kok yang masuk disuruh keluar. Jadi harus pendekatannya pendidikan," tuturnya.

Muhadjir juga berencana akan melakukan penyisiran terhadap sekolah-sekolah yang disinyalir melakukan atau memberikan sanksi kepada pelajar. Menurutnya, tidak boleh pihak sekolah sembarangan dalam menjatuhkan sanksi kepada pelajar yang ikut aksi.

"Nanti kami akan sisi kalau yang belum benar kita luruskan, tetapi rata-rata saya kira dinas di daerah baik provinsi maupun kabupaten sudah paham. Kalau ada itu satu dua saja. Intinya tidak boleh ada main sanksi untuk masalah unjuk rasa ini, mereka harus dididik dipulihkan dari trauma," tandasnya.

Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa bukanlah soal Hak Asasi Manusia (HAM). Mendikbud mengatakan, para pelajar memang mempunyai hak untuk berekspresi. Tetapi ekspresi tersebut bukan berarti melakukan kegiatan yang seenaknya dan tidak pada tempatnya.

"Titik tolak bukan HAM, kalau HAM mereka memang punya hak untuk berekspresi. Tapi berekspresi itu kan ada batas ada tempat tidak seenaknya," kata Muhadjir.

Baca Juga: Polisi Bantah Temuan PBB: Penangkapan Anak STM Sudah Sesuai Prosedur

Kontributor : Ari Purnomo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI