Suara.com - Budayawan Sujiwo Tejo turut memberikan komentar terhadap kabar Presiden Jokowi belum menandatangani UU KPK yang sudah direvisi.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui berkas UU KPK hasil revisi tersebut belum diteken menjadi lembaran negara karena banyak salah tik alias tipo.
Sujiwo Tejo lantas menyoroti alasan tersebut. Baginya, alasan itu tidak masuk akal.
Ia mengatakan, bahkan orang yang sangat bodoh saja tidak akan bisa memercayai alasan tersebut.
Baca Juga: Artis Jadi DPR Diremehkan, Sujiwo Tejo: Mereka Bisa Bikin Terhenyak
Sang budayawan juga menambahkan kelakar pada akhir cuitan soal pendapatnya itu.
"Segoblok apa pun orang pasti susah percaya bahwa sebuah UU, yang sudah disahkan oleh ratusan anggota dewan, dan melalui sekretariat dewan pula dll, bisa salah ketik. Kecuali kalau si goblok itu nenggak sejuta galon ciu Bekonang," tulis @sudjiwotedjo, Jumat (4/10/2019).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah harus dikirim ke presiden untuk disahkan.
Namun, setelah disahkan DPR pada 17 September 2019, UU KPK hasil revisi, yang menuai kontroversi, hingga kekinian belum ditandatangani Presiden Jokowi.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada tipo, karenanya kami meminta klarifikasi. Kini, katanya sedang dibahas di badan legislasi DPR," kata Pratikno, Kamis (3/10/2019).