Suap Proyek Air Minum, KPK Periksa Eks Irjen PUPR Rildo Ananda

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 11:17 WIB
Suap Proyek Air Minum, KPK Periksa Eks Irjen PUPR Rildo Ananda
Mantan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jumat (4/10/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Rildo jadwalkan diperiksa untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Rildo juga pernah diperiksa dalam kasus tersebut pada 12 April 2019. Saat itu, Rildo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare yang sudah menjadi terpidana terkait kasus tersebut.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Leonardo, yaitu anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Proyek Tahun 2017 Suprayitno, Development Manager PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) I Nyoman Yasanegara, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Lestaryo Pangarso.

Baca Juga: Kementerian PUPR Mulai Tata Kawasan Masjid Syeh Nawawi Al Bantani Tanara

Selanjutnya bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Michael Andry Wibowo dan Direktur Utama PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) Olly Yusni Ariani.

Selain Leonardo, KPK pada Rabu (25/9) juga telah mengumumkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kementerian PUPR Tata Kawasan Masjid Buyutnya Ma'ruf Amin

Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI