Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II (Persero), Mulyadi, dalam kasus suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) antar dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT INTI, Darman Mappangara (DMP) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
"Kapasitas Mulyadi kami periksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019).
Selain Mulyadi, KPK juga memanggil Vice President of Operation and Business Development PT Angkasa Pura Propertindo, Pandu Mayor Hermawan. Pandu turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Darman.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Angkasa Pura II, KPK Periksa Direktur PT Excellindo
Febri pun belum mengetahui, apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap pemeriksaan dua saksi petinggi angkasa pura tersebut.
Untuk diketahui, Darman ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus yang terlebih dahulu menjerat mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II (Persero), Andra Y. Agussalam dan Taswin Nur selaku orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI.
Darman diduga menyuap Andra mencapai 96.700 dolar Singapura dalam mengawal sejumlah proyek PT INTI.
Dimana, PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
"Tersangka AYA (Andra Agussalam) diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca Juga: Angkasa Pura II Buka Suara soal Terminal Traveloka dan Pegipegi
Darman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.