KPK Akan Periksa Anak Buah Ridwan Kamil di Suap Meikarta, Siapa?

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat
KPK Akan Periksa Anak Buah Ridwan Kamil di Suap Meikarta, Siapa?
Sekda Jabar Iwa Karniwa. (antara).

Eddy dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Daerah nonaktif Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution dalam kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Eddy dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Daerah nonaktif Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.

"Kami periksa Eddy dalam kapasitas saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019).

Selain Eddy, penyidik KPK pun memanggil mantan Asda 3 Provinsi Jawa Barat, Deni Juanda Puradimaja. Deni juga sama akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Iwa Karniwa.

Baca Juga: Jejak Awal Mula Proyek Kota Impian Meikarta hingga Berujung Gugat Konsumen Rp56 M

Febri pun belum mengetahui, apa yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah tersebut terhadap kedua saksi.

Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kronologi Konsumen Meikarta Digugat Rp56 Miliar

Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.