Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan adanya penerima suap kepada pihak lain dalam kasus suap impor ikan tahun 2019 di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
"Dalam kasus ini kami menemukan ada pihak-pihak tertentu yang diduga menerima fee dari alokasi atau dari kuota impor ikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Menurut Febri, dugaan tersebut terungkap setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi yakni, Supervisor Divisi Sales Perum Perindo Jeri Srinur Eka, Karyawan Perum Perindo Mohamad Saefullah, pihak swasta Wastika Prilly, dan mantan Karyawan Perum Perindo Iwan Pahlevi.
Keempat saksi tersebut, diperiksa untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU). Febri menambahkan, dugaan kuota impor oleh Perum Perindo diberikan tidak sesuai prosedur kepada pihak swasta.
Baca Juga: Kasus Impor Ikan, KPK Periksa 2 Sekretaris dan Pengelola Aset Perum Perindo
Maka itu, KPK masih menelisik pihak -pihak tersebut yang melakukan kongkalikong kuota impor ikan kepada pihak swasta hingga akhirya berujung penyuapan.
"Sebenarnya (kuota impor) dimiliki oleh Perum Perindo tersebut. Tapi kemudian diberikan pada pihak swasta yang kami indikasikan itu pernah di-blacklist sebelumnya terkait dengan impor ikan ini. Ini mekanisme yang perlu Kami dalami lebih lanjut di tahap penyidikan," katanya.
Selain Mujib, KPK turut menetapkan tersangka Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda (RIU). Risyanto Diduga meminta uang sebesar 30 ribu dolar As kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadinya.
Risyanto diduga meminta uang tersebut melalui perantaranya berinisial ASL di salah satu hotel di bilangan Jakarta Selatan.
"RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Baca Juga: Diciduk KPK Suap Impor Ikan, Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Dipecat
Setelah uang tersebut diterima Risyanto, Mujib memberikan informasi jenis ikan dan jumlah yang diimpor. Sekaligus commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
"Itu, commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu dan SGD 50 ribu," jelas Saut.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah dua saksi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Dua tersangak tersebut yakni Desmon Previn, selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony, seorang wiraswasta.