KPK Telisik Penerima Suap Pihak Lain di Kuota Impor Ikan Tahun 2019

Kamis, 03 Oktober 2019 | 23:18 WIB
KPK Telisik Penerima Suap Pihak Lain di Kuota Impor Ikan Tahun 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu, commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu dan SGD 50 ribu," jelas Saut.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah dua saksi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Dua tersangak tersebut yakni Desmon Previn, selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony, seorang wiraswasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI