"Karena di KPK terdapat aturan yang tegas tentang anti konflik kepentingan. Ada larangan di undang-undang hingga aturan kode etik KPK. Jika ada pihak dalam perkara memiliki hubungan keluarga dengan pegawai KPK yang menangani kasus tersebut maka pegawai wajib menyatakan dan mundur dari tugas tersebut," ujar Febri.
Kedua, kata Febri, terkait foto Novel di bandara saat ia akan berangkat ke Singapura untuk melakukan pengobatan mata.
"Kami tegaskan, saat itu sejak 19 September 2019 Novel melakukan pengobatan di sebuah klinik di Singapura. Saat itu dilakukan CT Scan terhadap mata Novel dan ditemukan pendarahan dalam retina sehingga perlu dilakukan beberapa tindakan. Hal ini berpengaruh terhadap penglihatan Novel," ungkap dia.
Kemudian ketiga, kata Febri, diedarkan kembali hoaks yang beredar saat pansus angket berjalan seperti keterangan salah satu tersangka di KPK yang terkait dengan kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi bahwa seolah-olah ada seseorang yang menyerahkan indekos 50 kamar di Bandung sebagai tukar guling perkara.
Baca Juga: Sepekan Bekerja, Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Sudah Olah TKP
"Informasi ini juga sudah kami klarifikasi sebelumnya bersamaan dengan sejumlah informasi bohong yang diedarkan saat itu," kata dia.
KPK mempercayai masyarakat akan hati-hati dan rasional dalam mencerna Informasi yang beredar, apalagi saat ini informasi palsu dengan berbagai cara diproduksi untuk tujuan-tujuan yang tidak benar.
Menurut Febri, Novel menghadapi berbagai serangan saat ini, mulai dari tudingan dalam demonstrasi pihak-pihak yang pro dengan revisi UU KPK, cap "Taliban", fitnah melalui media sosial dan foto-foto yang beredar sekaligus menghadapi kesulitan penglihatan sehari-hari.
"Di sisi lain, sampai saat ini, jika dihitung maka telah lewat waktu sekitar 905 hari sejak ia diserang 11 April 2017 lalu dan sampai saat ini, kita ketahui pelaku penyerangan Novel belum ditemukan," tuturnya.
KPK tentu tetap mengharapkan Polri yang telah diberikan tugas oleh Presiden dapat memproses pelaku teror atau penyerangan tersebut dan segera menemukan pelakunya, tidak hanya pelaku lapangan tetapi juga aktor intelektual yang menyusun rencana hingga memerintahkan tindakan penyiraman air keras pada Novel.
Baca Juga: Densus 88 Jadi Anggota Tim Teknis Kasus Novel Baswedan
"Proses hukum pada penyerangan terhadap penegakan hukum yang bertugas merupakan keniscayaan yang harus dilakukan. KPK memandang serangan terhadap Novel bukan lah serangan terhadap pribadi, melainkan serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ucap Febri.