Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang yang diduga ikut diterima Dipo Nurhadi Ilham, anak kandung anggota BPK RI, Rizal Djalil dalam kasus suap Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kemen PUPR.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, penelusuran itu dilakukan KPK setelah menggali keterangan para saksi soal aliran uang dari Leonardo Jusminarti, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama kepada Rizal.
"KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dari LIP (Leonardo) ke RIZ (Rizal Djalil), termasuk kepada salah satu saksi yang merupakan anak tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus suap proyek SPAM pada Kemen PUPR. Setidaknya ada dua tersangka baru dalam kasus suap tersebut. Kedua tersangka itu adalah Leonardo Jusminarti, PT Minarta Datuhutama dan anggota BPK RI, Rizal Djalil. Diduga Rizal menerima dana SGD 100 ribu dari pihak swasta terkait proyek tersebut.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan terhadap dua tersangka pada 20 September 2019.
Baca Juga: Ini Kekayaan Anggota BPK Rizal yang Tersangkut Kasus Suap Proyek Air Minum
Rizal yang diduga sebagai penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan, Leonardo sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nokor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Kedelapan orang tersebut pun telah seusia menjalani persidangan. Mereka telah mendapatkan vonis masing masing dan telah menjadi terpidana.
Baca Juga: KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Air Minum