Suara.com - Rapat paripurna pemilihan pimpinan MPR diskors atas usulan Partai Gerindra yang juga belum menentukan sikap dan terus melobi untuk mendapatkan kursi Ketua MPR.
Namun sebelum resmi diskors, usulan Gerindra tersebut sempat mendapat banyak interupsi. Mayoritas dari interupsi tersebut ialah menyepakati pemilihan ketua MPR dilakukan secara aklamasi sesuai dengan musyawarah mufakat sebelumnya.
Diketahui pada rapat musyawarah tersebut sebanyak 8 fraksi di DPR ditambah dengan unsur DPD kompak mendukung Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar sebagai ketua MPR.
Namun salah satu interupsi dari anggota MPR Fraksi PKS Bukhori mengusulkan pemilihan ketua MPR dilakukan dengan mekanisme voting.
Baca Juga: Anggota DPR Menangis Ingat Konflik Papua, Sebut Sidang MPR Sandiwara
"Kalau kita mengacu pada undang-undang dasar memilih pimpinan dilakukan secara tertutup atau langsung, termasuk dengan voting. Saya ingin mengingatkan agar tidak menciderai undang-undang dasar, saya usulkan memilih ketua MPR dilakikan dengan cara voting," kata Bukhori, Kamis (3/10/2019).
Pernyataan Bukhori itu kemudian langsung ditanggapi dengan interupsi lainnya yang mengingatkan soal hasil musyawarah mufakat. Bahkan Ketua Fraksi PKS di MPR Tifatul Sembiring ikut mengingatkan anggotanya tersebut sekaligus usul rapat diskors 1 jam hingga pukul 21.00 WIB.
"Meluruskan teman-teman yang baru datang semangat rupanya. MPR ini tidak seperti DPR karena yang kita bicarakan konstitusi dan Pancasila, masa beda pendapat soal konstitusi," katanya.
Menanggapi berbagai interupsi tersebut, pimpinan MPR sementara Abdul Wahab pun mengambil keputusan. Ia berujar tidak perlu lama lagi dalam berbasa-basi dengan menggunakan pantun.
"Ikan sepat, ikan gabus, makin cepat makin bagus. Sidang ini saya skors sampai jam 20.50 WIB," katanya.
Baca Juga: Lobi Bamsoet untuk Incar Jabatan Ketua MPR, Muzani Lapor ke Prabowo
Keputusan Abdul itu pun kemudian disepakati oleh seluruh anggota MPR yang hadir. Berdasarkan absensi kedatangan, tercatat anggota yang hadir berjumlah 647 dari total 711.