Disuruh Bunuh Suami, Pembunuh Bayaran Tante YL Sudah Terendus Polisi

Kamis, 03 Oktober 2019 | 21:03 WIB
Disuruh Bunuh Suami, Pembunuh Bayaran Tante YL Sudah Terendus Polisi
Pasangan selingkuhan saat menjalani rekonstruksi kasus rencana pembunuhan terhadap VT. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan hingga saat ini kepolisian masih memburu dua pembunuh bayaran yang disewa BHS alias Bayu (33) dan selingkuhannya YL (40) untuk membunuh VT yang tak lain adalah suami dari YL.

Dua orang pembunuh bayaran itu berinisial HER dan BK, teman Bayu. Keduanya dibayar dengan uang total Rp 300 juta yang baru dibayar uang muka sebesar Rp 100 juta.

"DPO sudah kami identifikasi dan dalam pembelajaran tim kami salah satunya adalah teman dekat dari BHS ini," kata Budhi di Polsek Kelapa Gading, Kamis (3/10/2019).

Saat itu, Bayu, BK dan korban VT berada dalam satu mobil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setibanya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari mobil dengan alasan mual.

Baca Juga: Dijemur Gurunya dan Kena Hukuman Lari 20 Putaran, Pelajar SMP Tewas

"Salah satu dalam mobil salah satunya menggunakan motor di dalam mobil karena dikenalkan kepada korban itu adalah rekan kerja dari tersangka Bayu," ucap Budhi.

Kemudian, tersangka HER yang telah menunggu di lokasi langsung menghampiri VT. HER langsung menancapkan pisau ke arah leher dan perut VT.

Beruntung, VT berhasil melepaskan diri, kabur menggunakan mobil dan menjauh dari lokasi. VT langsung lari ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

VT selanjutnya membuat laporan ke polisi. Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya berhasil meringkus Bayu di Bali pada tanggal 16 September 2019.

Polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading.

Baca Juga: Geger Mayat Terjerat Tali Nilon, Dirantai dan Tubuhnya Dibungkus Ban Bekas

Berdasarkan keterangan Bayu dan YL, mereka terinspirasi Aulia Kesuma, istri yang membakar suami dan anak tirinya di Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.

Atas perbuatannya, Bayu dan YL dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI