Disuruh Bunuh Suami, Pembunuh Bayaran Tante YL Sudah Terendus Polisi

Kamis, 03 Oktober 2019 | 21:03 WIB
Disuruh Bunuh Suami, Pembunuh Bayaran Tante YL Sudah Terendus Polisi
Pasangan selingkuhan saat menjalani rekonstruksi kasus rencana pembunuhan terhadap VT. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Bayu dan YL dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI