Atas perbuatannya, Bayu dan YL dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Disuruh Bunuh Suami, Pembunuh Bayaran Tante YL Sudah Terendus Polisi
Kamis, 03 Oktober 2019 | 21:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polres Jakarta Utara Didemo: Desak Bebaskan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Furqon
09 April 2024 | 21:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI