Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yul Dirga; anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naif Fahmi; dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, Jumari (JU).
Penahanan itu dilakukan setelah KPK memeriksa mereka, hari ini. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut ketiganya akan dititipkan di rumah tahanan cabang KPK yang berbeda. Untuk Yul Dirga akan ditahan di Rutan KPK Cabang K-4 belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Jangan Berpolemik, Tunggu Putusan Presiden
Sementara, tersangka Fahmi dan Jumari akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntut, Setia Budi, Jakarta Selatan.
"Ketiga tersangka kami tahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Untuk diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam restitusi pajak PT. WAE. Namun, dua orang masih belum dilakukan penahanan mereka, yakni tim pemeriksa pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Santoso dan Darwin Maspolim, pemilik saham PT WAE.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut dalam kontruksi perkara bahwa PT. WAE melalui Darwin menyerahkan uang suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada empat tersangka lainnya untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT. WAE tahun 2015.
"Untuk pajak tahun PT WAE sebesar Rp 5,3 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," ujar Saut di gedung KPK, kemarin.
Baca Juga: Ada Tipo, UU KPK Hasil Revisi Belum Ditandatangani Presiden Jokowi
Menurut Saut, PT. WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
Darwin diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, Hadi, Yul Dirga, Jumari dan Naif disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.