Hak Jawab PT NFU: Kami Menaati Kepbapedal dan Memiliki Izin Lingkungan

Kamis, 03 Oktober 2019 | 20:33 WIB
Hak Jawab PT NFU: Kami Menaati Kepbapedal dan Memiliki Izin Lingkungan
Acara Sosialisasi Pengolahan Limbah Aki Bekas Guna Menjaga Kelestarian Lingkungan sebagai Wujud Aksi Bela Negara yang diadakan PT Non Ferindo Utama (NFU) pada 26 Oktober 2018 lalu. [Humas PT NFU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Pada alinea 11 yang menyebutkan: "Diminta agar produsen aki segera menghentikan penggunaan timah hitam dari PT. NFU karena telah terbukti
melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Sebagai produsen aki terbesar, maka PT Astra International Tbk wajib bertanggung jawab melestarikan lingkungan hidup. Dengan jalan menghentikan dan memutus kerjasama dengan PT. NFU dinilai sebagai langkah tepat untuk mewujudkan kepedulian Astra International mendukung dan patuh terhadap undang-undang serta peraturan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia."

Komentar kami (PT. NFU) :
Pemberitaan yang masih belum dapat dipertanggung jawabkan tersebut, dapat menggiring opini masyarakat/publik bahwa PT. NFU adalah perusahaan yang
mencemari lingkungan.

5. Pada Sub Judul "Dampak Limbah B3 Menderita Tremor" Diminta agar produsen aki segera menghentikan penggunaan timah hitam dari PT NFU karena telah terbukti melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup. Sebagai produsen aki terbesar, maka PT Astra lnternational Tbk wajib bertanggung jawab melestarikan lingkungan hidup. Dengan jalan menghentikan dan memutus kerjasama dengan PT. NFU dinilai sebagai langkah tepat untuk mewujudkan kepedulian Astra International mendukung dan patuh terhadap undang-undang serta peraturan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia.

Perlu kami jelaskan bahwa hal tersebut di atas tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan kami. Dan dapat dicek pada web resmi KLHK: https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/475. Dan kembali berita tersebut menggiring opini masyarakat/publik bahwa PT NFU adalah perusahaan yang mencemari lingkungan.

Baca Juga: Kurangi Limbah Tekstil, Industri Fashion Bisa Gunakan Bahan Tencel

Sebagai informasi, dengan ini kami sampaikan bahwa kami PT. NFU jelas telah memiliki Ijin Lingkungan serta UKL-UPL sebagai berikut:
1. AMDAL/UKL-UPL : Nomor 902/Kep.127-DLHK/IV/2018
2. Ijin Lingkungan : Nomor 570/15/ILH.DPMPTSP/IV/2018
3. Ijin Pemanfaatan : Nomor 07.51.09 dari KLHK

---
Catatan Redaksi:
Artikel ini dimuat demi memenuhi Hak Jawab dari PT Non Ferindo Utama (NFU) terkait pemberitaan berjudul "Tak Cuma Urus Kebakaran Hutan, Pemerintah Didesak Tindak Pencemar Limbah B3" yang terbit di Suara.com pada Minggu, 29 September 2019. Materi Hak Jawab ini sendiri diterima redaksi melalui email pada Kamis, 3 Oktober 2019, sekitar pukul 18.24 WIB. Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI