Selain Ganja, Rifat Umar Positif Amphetamine dan Methaphetamine

Kamis, 03 Oktober 2019 | 20:10 WIB
Selain Ganja, Rifat Umar Positif Amphetamine dan Methaphetamine
Rifat Umar. (Dok Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis sinetron sekaligus lenong, Rifat Umar (26) ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. Tak sendiri, Rifat Umar ditangkap bersama dua orang lainnya.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar indekos Rumah Kayu Manis di Jalan Melati, Bintaro, Rabu (2/10/2019) dini hari. Dua rekan Rifat Umar yang turut dicokok adalah Rizki Ramadhan (32) dan Tessa Nur Aliyah (25).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah memeriksa urine Rifat dan dua rekannya.

Hasilnya, Rifat dan Rizki positif terdapat kandungan ganja, amphetamine, dan methaphetamine.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Klaim Sudah Bebaskan Semua Mahasiswa dan Anak STM

Ganja Rifat Umar. (dok polisi)
Ganja Rifat Umar. (dok polisi)

"Tersangka laki-laki, dua orang sudah kami lakukan tes urine. Keduanya diduga pakai ganja dan positif ganja. Selain itu, juga positif methaphetamine dan amphetamine juga," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).

Ganja Rifat Umar. (dok polisi)
Ganja Rifat Umar. (dok polisi)

Argo menyebut, Tessa positif terdapat kandungan amphetamine. Kekinian, ketiganya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Untuk Tessa, dia positif amphetamine. Saat ini masih di periksa. Untuk hasilnya, kita tunggu," sambungnya.

Ganja Rifat Umar. (dok polisi)
Ganja Rifat Umar. (dok polisi)

Dari penangkapan Rifat dan Tesssa, polisi menyita barang bukti berupa tiga kertas berisi ganja, empat plastik sedang berisi ganja, satu kaleng berisi ganja, satu klip plastik besar berisi ganja. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu set alat hisap sabu dan satu unit mobil.

Sementara, dari tangan Rizki, polisi menemukan barang bukti berupa enam plastik sedang berisi ganja, satu plastik besar berisi ganja, satu kaleng berisi ganja, serta telepon seluler.

Baca Juga: Didesak Setop Kasus Dandhy, Polda Tantang AJI Ajukan Praperadilan

Ketiganya terancam Pasal 111 juncto Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI