Suara.com - Menteri Luar Negeri Retno P Marsudi mengklaim tetap memberikan pendampingan hukum terhadap Veby Mega Indah, jurnalis Indonesia yang tertembak peluru karet saat meliput demonstrasi di Hong Kong hingga mata terancam buta permanen.
Menurut Retno, pendampingan hukum itu dilakukan melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong.
"Dari sejak pristiwa itu menimpa ibu Veby dari pihak KJRI di Hong Kong sudah melakukan pendampingan secara penuh," ujar Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Kata Retno, meski Veby sudah menunjuk kuasa hukum, pemerintah Indonesia tetap melakukan pendampingan ke konsuleran agar hak-hak hukum Veby terpenuhi.
Baca Juga: KJRI Desak Hong Kong Selidiki Tertembaknya Jurnalis Indonesia
"Dan kita tahu ibu Veby sudah menunjuk pengacara tetapi kita tetap melakukan pendampingan kekonsuleran agar hak-hak ibu Veby dan hak hukum ibu Veby terpenuhi," kata dia.
Veby adalah jurnalis yang bekerja di koran berbahasa Indonesia yang terbit di Hong Kong, terkena tembakan yang memantul saat polisi mencoba menghalau pengunjuk rasa di kawasan Wanchai.
Ia pun saat itu langsung mendapatkan perawatan pertama dari relawan tim medis dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Kendati demikian, Retno mengaku tak bisa menjelaskan mengenai kondisi Veby dan menyerahkan kepada pihak dokter.
"Mengenai kondisi ibu Veby mengenai kondisi sebenarnya tentunya kami tidak dalam kapasitas untuk menyampaikan, yang memiliki kapasitas untuk menyampaikan adalah tentunya dari dokter," ucap Retno.
Sebelumnya, Veby terkena proyektil polisi saat meliput unjuk rasa di Hong Kong. Veby akan melayangkan gugatan kepada polisi setempat.
Baca Juga: Wartawan Indonesia Ditembak Polisi Hong Kong, KJRI Imbau Jauhi 4 Lokasi Ini
Lembaga hukum Vidler & Co Solicitors, kuasa hukum Veby, mengatakan gugatan itu akan dilayangkan kepada Komisaris Polisi dan personel terkait.
"Ini tanggung jawab Komisaris Polisi yang gagal mengontrol sebagian personelnya yang semakin sembrono. Dia (Veby) akan mengajukan pengaduan berunsur pidana terhadap Komisaris Polisi dan petugas kepolisian terkait, juga akan mengajukan tuntutan perdata untuk mencari keadilan," urai Michael Vidler dalam keterangannya, dilansir Kantor Berita Anadolu, Selasa (1/10/2019).
Saat demonstrasi penolakan revisi UU Ekstradisi pada Minggu kemarin, tutur keterangan itu, Veby dan sejumlah jurnalis tengah berada di jembatan pejalan kaki yang menghubungkan HK Immigration Tower dengan Exit A4.
Mereka mengalungkan identitas jurnalis dan mengenakan rompi berwarna mencolok serta helm pelindung bertuliskan “PRESS”.
"Seluruh jurnalis itu sedang tidak berada di tengah-tengah pengunjuk rasa," jelas keterangan itu.
Sejumlah polisi, lanjut keterangan itu, sudah berada di atas tangga jembatan itu lebih dulu sebelum para jurnalis sampai.
"Polisi melepaskan tembakan ke arah para jurnalis yang berada di jembatan pejalan kaki, dan menghantam kaca mata pelindung Veby dari jarak sekitar 12 meter," ujar keterangan itu.
Mata kanan Veby cedera parah dan harus dijahit, juga ada luka di mata kiri, tambah keterangan itu. Veby sempat memperoleh perawatan medis darurat di lokasi kejadian, sebelum kemudian diboyong ke Rumah Sakit Pamela Youde Nethersole di Chai Wan.
Dokter masih akan mengobservasi kondisi mata Veby hingga sepekan mendatang untuk memperoleh kesimpulan yang tepat.