Terancam Buta Kena Peluru Karet, Menlu Klaim Bantu Penuhi Hak Hukum Veby

Kamis, 03 Oktober 2019 | 19:12 WIB
Terancam Buta Kena Peluru Karet, Menlu Klaim Bantu Penuhi Hak Hukum Veby
Jurnalis Indonesia tertembak di Hong Kong - (Twitter/@RaptorBuzz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Luar Negeri Retno P Marsudi mengklaim tetap memberikan pendampingan hukum terhadap Veby Mega Indah, jurnalis Indonesia yang tertembak peluru karet saat meliput demonstrasi di Hong Kong hingga mata terancam buta permanen.

Menurut Retno, pendampingan hukum itu dilakukan melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong.

"Dari sejak pristiwa itu menimpa ibu Veby dari pihak KJRI di Hong Kong sudah melakukan pendampingan secara penuh," ujar Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Kata Retno, meski Veby sudah menunjuk kuasa hukum, pemerintah Indonesia tetap melakukan pendampingan ke konsuleran agar hak-hak hukum Veby terpenuhi.

Baca Juga: KJRI Desak Hong Kong Selidiki Tertembaknya Jurnalis Indonesia

"Dan kita tahu ibu Veby sudah menunjuk pengacara tetapi kita tetap melakukan pendampingan kekonsuleran agar hak-hak ibu Veby dan hak hukum ibu Veby terpenuhi," kata dia.

Veby adalah jurnalis yang bekerja di koran berbahasa Indonesia yang terbit di Hong Kong, terkena tembakan yang memantul saat polisi mencoba menghalau pengunjuk rasa di kawasan Wanchai.

Ia pun saat itu langsung mendapatkan perawatan pertama dari relawan tim medis dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Kendati demikian, Retno mengaku tak bisa menjelaskan mengenai kondisi Veby dan menyerahkan kepada pihak dokter.

"Mengenai kondisi ibu Veby mengenai kondisi sebenarnya tentunya kami tidak dalam kapasitas untuk menyampaikan, yang memiliki kapasitas untuk menyampaikan adalah tentunya dari dokter," ucap Retno.

Sebelumnya, Veby terkena proyektil polisi saat meliput unjuk rasa di Hong Kong. Veby akan melayangkan gugatan kepada polisi setempat.

Baca Juga: Wartawan Indonesia Ditembak Polisi Hong Kong, KJRI Imbau Jauhi 4 Lokasi Ini

Lembaga hukum Vidler & Co Solicitors, kuasa hukum Veby, mengatakan gugatan itu akan dilayangkan kepada Komisaris Polisi dan personel terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI