Artis Lenong Rifat Umar Terancam 20 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar

Kamis, 03 Oktober 2019 | 19:09 WIB
Artis Lenong Rifat Umar Terancam 20 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar
Rifat Umar. (Dok Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ganja Rifat Umar. (dok polisi)
Ganja Rifat Umar. (dok polisi)

Dari tangan Rifat Umar dan Tessa menyita barang bukti berupa tiga kertas berisi ganja, empat plastik sedang berisi ganja, satu kaleng berisi ganja, satu klip plastik besar berisi ganja. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu set alat hisap sabu dan satu unit mobil.

Saat ini, Rifat Umar dan dua rekannya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI