Suara.com - Polisi telah meringkus Suheri Sihombing alias Gel (28), pemuda yang diduga telah menghabisi nyawa seorang driver ojek online, Vecky Erwanto Damanik alias Uwan (35).
Pelaku tersebut dibekuk aparat saat sedang berada di Jalan Merdeka, Siantar Timur, tepatnya di depan GOR Pematangsiantar, Selasa (1/10/2019).
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Nur Istiono mengatakan, kejadian itu berawal saat Erwanto sedang makan di salah satu warung di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar pada Sabtu 28 September 2019.
Tak lama kemudian, pelaku datang menyantap mi instan yang dibelinya di warung tersebut. Nur menyebut, aksi pembunuhan itu dipicu lantaran korban sempat menyinggung Erwanto.
Baca Juga: Dijemur Gurunya dan Kena Hukuman Lari 20 Putaran, Pelajar SMP Tewas
"Dari keterangan pelaku, korban ada berkata sesuatu yang membuat pelaku tersinggung. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal," kata Nur seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Kamis (3/10/2019).
Pelaku yang tak senang mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak 7 kali di bagian rusuk sebelah kanan, perut sebelah kiri, dan di dada.
"Pelaku sempat membayar makanan yang dibelinya sebelum meninggalkan korban. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ujarnya.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Pematang Siantar yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Pane, Siantar Timur. Disitu petugas menyita pisau yang digunakan untuk menikam korban,” jelasnya.
Baca Juga: Geger Mayat Terjerat Tali Nilon, Dirantai dan Tubuhnya Dibungkus Ban Bekas
Selain itu, petugas juga mmenyita jaket, celana panjang, sepasang sepatu, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5164 TAJ.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.