Bunuh Ojol di Warung, Erwanto Sempat Bayar Mi Instan Sebelum Kabur

Kamis, 03 Oktober 2019 | 18:44 WIB
Bunuh Ojol di Warung, Erwanto Sempat Bayar Mi Instan Sebelum Kabur
Ilustrasi ojek online. (Sukabumiupdate.com).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI