Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan dasar Presiden Jokowi belum menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi yang sudah dikirim DPR RI periode 2014 – 2019.
Ia menuturkan, berkas UU KPK tersebut sudah diterima pihak istana, namun masih ada kesalahan penulisan atau tipo.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada tipo, karenanya kami meminta klarifikasi. Kini, katanya sedang dibahas di badan legislasi DPR,” kata Pratikno, Kamis (3/10/2019).
Ia menuturkan, klarifikasi terhadap kesalahan tik dalam UU KPK tersebut penting dilakukan. Sebab, kalau tak terklarifikasi, bisa saja nanti menimbulkan interpretasi berbeda.
Baca Juga: Cerita Mahfud MD Bahas UU KPK dengan Jokowi: Sambil Tertawa-tawa
Untuk diketahui, UU KPK hasil revisi sudah disahkan DPR pada 17 September 2019. Hingga kekinian, Presiden Jokowi belum menandatanganinya sehingga belum masuk lembaran negara.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Wiyono mengakui Presiden Jokowi belum menandatangani UU KPK hasil revisi.
"Belum (ditandatangani Presiden Jokowo)," ujar Bambang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah harus dikirim ke presiden untuk disahkan.
Baca Juga: Demonstrasi Tolak UU KPK Baru Terus Bergulir, JK: Gugat ke MK Lebih Baik