Rancang Kerusuhan, Rektor IPB: Abdul Basith, Dosen Baik dan Inspiratif

Kamis, 03 Oktober 2019 | 17:26 WIB
Rancang Kerusuhan, Rektor IPB: Abdul Basith, Dosen Baik dan Inspiratif
Rektor IPB Arif Satria. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Institut Pertanian Bogor Arif Satria menganggap Abdul Basith, tersangka kasus perancang kerusuhan merupakan dosen yang baik. Bahkan kata Arif, Abdul aktif sebagai motivator dan sangat menginspirasi.

"Sehari-hari dia termasuk dosen yang sangat baik, suka menolong, kemudian aktif sebagai motivator. Kemudian sangat menginspirasi, memiliki kemampuan retorika yang sangat baik dan sebagainya," ujar Arif di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Karena itu, ia tak menyangka Abdul yang merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB itu menjadi tersangka pemasok bom rakitan yang diduga dipakai untuk melancarkan teror saat Aksi Mujahid 212 yang digelar beberapa waktu lalu. 

Arif pun menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum Abdul dan aparat kepolisian karena sudah menyangkut materi hukum.

Baca Juga: Jadi Tersangka Demo Rusuh, IPB Berhentikan Sementara Dosen AB

"Sehingga orang tidak duga juga terjadi hal seperti ini. Mengapa pak Abdul Basith terlibat dan sebagainya, saya kira nanti lawyer dan polisi yang akan menjelaskan karena sudah masuk materi hukum," kata dia.

Arif menambahkan dosen AB tidak terafiliasi dengan organisasi tertentu di dalam kampus, namun di luar kampus.

Namun ia enggan menjelaskan AB terafiliasi dengan organisasi apa di luar kampus. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan kuasa hukum atau aparat kepolisian untuk menjelaskan.

"Di kampus enggak, dia di luar. Karena ini sudah menyangkut materi hukum, biar lawyer sama polisi yang menjelaskan," kata dia.

Diketahui, polisi telah meringkus Abdul lantaran dianggap terlibat merancang kerusuhan saat Aksi Mujahid 212  pada Sabtu (29/9/2019) akhir pekan lalu. Bahkan, kini Abdul sudah ditahan setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pengacara Dosen IPB Sebut Dalang Demo Rusuh Adalah Orang 'Terpandang'

AB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI