Suara.com - Bayu alias BHS (33) mengaku awalnya tertarik dengan tawaran seorang wanita YL (40) untuk ikut ke Jakarta dari Surabaya demi memenuhi hobi fotografinya. Kedekatan mereka berujung dengan rencana pembunuhan terhadap VT, suami dari YL.
Bayu mengatakan pertemuan dengan YL berawal dari sebuah event di Surabaya saat Bayu menjadi penyelenggara event sekitar satu tahun yang lalu.
Komunikasi keduanya semakin intens hingga Bayu ditawarkan untuk bekerja dengan YL sekitar empat bulan yang lalu.
"Berselang waktu berkawan, berkomunikasi, ya sudah beliau menawarkan pekerjaan yang lebih baik di Jakarta, seperti itu. Nah terus dikenalkan sama suaminya (VT)," kata Bayu di Polsek Kelapa Gading, Kamis (3/10/2019).
Baca Juga: Bunuh Suami Demi Selingkuhan, Istri Curi ATM buat Beli Sianida di Singapura
"Pada saat tersebut memang belum ada posisi apa-apa tapi suaminya sangat tertarik dengan skill dan kemampuan saya, yaudah untuk sementara waktu jadi driver," tambahnya.
Saking intensnya bertemu, Bayu pun menjalin hubugan gelap dengan YL hingga sering berhubungan badan.
"Sudah bablas lah. Saya juga terlalu terbiasa, pengin punya kehidupan yang lebih baik. Terutama saya juga suka dunia fotografi dan videografi. Perlengkapannya cukup mahal, salah satunya untuk itu juga. Dan ujung-ujungnya malah bablas," ungkapnya.
Setelah itu, hampir semua permintaan Bayu dipernuhi oleh YL termasuk membelikan peralatan fotografi.
Terlanjur basah, keduanya larut dalam asmara sehingga merencanakan pembunuhan terhadap VT dengan menggunakan racun sianida, namun rencana pertama itu gagal terlaksana karena masih ada keraguan.
Baca Juga: Rencana Istri Bunuh Suami, Pakai Racun Sianida hingga Sewa Pembunuh Bayaran
Rencana kedua, mereka menyewa dua orang pembunuh bayaran HER dan BK yang tak lain adalah teman dari Bayu. Keduanya dibayar dengan uang total Rp 300 juta yang baru dibayar dimuka sebesar Rp 100 juta.
Saat itu, Bayu dan VT berada dalam satu mobil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setibanya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari mobil dengan alasan mual.
Kemudian, tersangka HER yang telah menunggu di lokasi langsung menghampiri VT. HER langsung menancapkan pisau ke arah leher dan perut VT.
Beruntung, VT berhasil melepaskan diri, kabur menggunakan mobil dan menjauh dari lokasi. VT langsung lari ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
VT selanjutnya membuat laporan ke polisi. Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya berhasil meringkus BHS di Bali pada tanggal 16 September 2019.
Kemudian polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading. Sementara, dua pembunuh bayaran masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.