Datangkan Ahli Bom dari Papua dan Ambon, Dosen IPB Siapkan Uang Rp 8 Juta

Kamis, 03 Oktober 2019 | 16:28 WIB
Datangkan Ahli Bom dari Papua dan Ambon, Dosen IPB Siapkan Uang Rp 8 Juta
Rumah Dosen IPB, Tersangka Perancang Demo Rusuh Digaris Polisi. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyebut dosen IPB berinisial AB berperan menyediakan dana sebesar Rp 8 juta yang diduga dipakai untuk merancang kerusuhan dalam demonstrasi bertajuk Aksi Mujahid 212, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, uang jutaan rupiah itu dipakai untuk mendatangkan ahli pembuat bom ikan. Ahli tersebut didatangkan dari Papua dan Ambon.

"Tersangka AB memberikan dana untuk mendatangkan ahli pembuat bom ikan yang di dalamnya ada pakunya dari Papua dan Ambon. Dibiayai tiketnya. Dana yang diberikan 8 juta yang diberikan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).

Argo menegaskan, jika bom yang disita bukanlah molotov melainkan bom ikan. Bom ikan tersebut di dalamnya berisi paku.

Baca Juga: Relawan Jokowi Ninoy Karundeng Ternyata Diculik dan Dianiaya Ormas

"Bukan bom molotov ya. Itu bom ikan yang di dalamnya ada paku," jelasnya.

Hingga saat ini, para tersangka kasus ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Poliso juga masih mendalami peran para tersangka.

"Satu persatu juga peran dari pada para tersangka yang kita lakukan penahanan ini. Para tersangka perannya seperti apa misalnya perannya ada yang menyuruh, mendanai nanti akan kita pilah satu-satu dari pada keterangan para tersangka," imbuh Argo.

Sebelumnya, dosen Institut Pertanian Bogor berinisial AB yang ditangkap di Cipondoh, Tangerang, kekinian ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi turut menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka yakni, S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka perancang kerusuhan yang hendak memanfaatkan aksi unjuk rasa Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (29/9/2019) akhir pekan lalu. Terkait penetapan tersangka itu, polisi sudah menahan mereka.

Baca Juga: Tebar Teror di Aksi Mujahid 212, Dosen IPB Cari Pembuat Bom Molotov

AB dituduh berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI