Suara.com - Polisi menangkap dua orang berinisal RF dan S terkait kasus penganiayaan terhadap pegiat sosial media Ninoy Karundeng. Kedua pelaku penganiaya dan penculik relawan pendukung Presiden Jokowi itu ditangkap di Jakarta, Rabu (2/10/2019) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, RF dan S berasal dari organisiasi masyarakat (ormas). Namun, Argo tak menyebutkan secara detail nama ormas tersebut.
"Salah satu ormas ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).
Kekinian, RF dan S masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Argo juga belum membeberkan secara rinci peran keduanya.
Baca Juga: Viral Aniaya Mahasiswa saat Demo, 5 Polisi Ditangkap
"(Peran) kan belum selesai pemeriksaan, ya bertahap," sambungnya.
Diketahui, relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tak dikenal. Pegiat media sosial itu diduga dianiaya karena tulisannya di media sosial.
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekanya karena terkena gas air mata.
Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekanya karena terkena gas air mata.
Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.
Baca Juga: Gara-gara Tak Rajin Belajar, Ibu Tega Aniaya Putranya sampai Tewas
Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.