Suara.com - Polisi telah membekuk dua orang terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi yang juga pegiat sosial media Ninoy Karundeng. Kedua terduga pelaku berinisial RF dan S.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, RF dan S ditangkap di Jakarta pada Rabu (2/10/2019) malam. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Tadi malam kita mengamankan dua yang diduga pelaku. Yang kita amankan yaitu inisial RF dan S. Kita amankan dan sekarang dalam pemeriksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).
Meski demikian, Argo belum merinci kronologi penangkapan terhadap RF dan S. Selain itu, Argo juga tak membeberkan peran keduanya.
Baca Juga: Sidang Kabinet Terakhir, Jokowi: Terima Kasih untuk Semua Menteri
"Di Jakarta ditangkapnya. (Peran) Kan belum selesai pemeriksaan, ya bertahap," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tak dikenal. Pegiat media sosial itu diduga dianiaya karena tulisannya di media sosial.
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekanya karena terkena gas air mata.
Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekanya karena terkena gas air mata.
Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.
Baca Juga: Usai Temui Jokowi, Forum Rektor Minta Mahasiswa Menahan Diri
Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.