Komnas Perempuan Dukung Larangan Calon Kepala Daerah Pelaku KDRT

Kamis, 03 Oktober 2019 | 15:39 WIB
Komnas Perempuan Dukung Larangan Calon Kepala Daerah Pelaku KDRT
Kantor Komnas Perempuan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas Perempuan menyatakan dukungannya atas masuknya syarat calon kepala daerah pada draf Rancangan PKPU Pilkada 2020 yakni calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Komisioner Komnas Perempuan Nina Nurmila menilai calon kepala daerah tidak pantas memiliki latar belakang dengan perbuatan tercela. Dia mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik atas terbukanya KPU menampung aspirasi masyarakat untuk memasuki syarat tersebut.

"Orang yang suka berjudi, mabuk dan melakukan kekerasan terhadap perempuan tidak pantas menjadi pemimpin," kata Nina saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/10/2019).

Nina menerangkan bahwa seorang pemimpin yang layak itu harus dari sosok yang berintegritas serta menjadi contoh bagi rakyatnya. Dengan demikian, Komnas Perempuan tentu sangat mendukung KPU untuk memasukannya ke dalam draf rancangan PKPU Pilkada 2020.

Baca Juga: Wacana KPU: Calon Kepala Daerah 2020 Tak Boleh Pernah Terlibat KDRT

"Pemimpin itu memang harus berintegritas, berakhlak mulia dan harus bisa menjadi contoh bagi rakyat yang dipimpinnya," tandasnya.

Untuk diketahui, KPU merespon saran dan masukan publik dan berencana mencantumkan salah satu syarat calon kepala daerah pada draf Rancangan PKPU Pilkada 2020, tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Persyaratan calon kepala daerah tersebut akan masuk dalam Rancangan PKPU pada pasal 4 poin j yang menyebutkan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat uji publik Rancangan Peraturan KPU Pilkada, di Jakarta, Rabu (2/10), mengatakan perlu mencantumkan soal KDRT selain soal judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya pada Rancangan PKPU.

"Kita juga berfikir mencantumkan secara eksplisit dan itu juga muncul dalam diskusi, tapi secara teknis belum kita cantumkan dalam draf," kata dia.

Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Sampaikan Aspirasi Pendemo ke Pemerintah Pusat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI