Suara.com - Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019.
Darman diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp Rp 1.626.063.698, yang merupakan hasil dari pengecekan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK pada 29 Maret 2019.
Rincian harta Darman terdiri atas harta tidak bergerak yaitu lima bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Bandung, Jawa Barat dengan nilai Rp 2.265.900.000.
Kemudian, Darman tercatat memiliki harta bergerak berupa mobil Honda HR-V SUV 2014 senilai Rp 230 juta, Toyota Sienta MPV 2016 senilai Rp 229 juta dan Range Rover 2010 seharga Rp 700 juta. Dengan total semuanya mencapai Rp 1.159.000.000.
Baca Juga: Dirut PT INTI Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Perusahaan Aman
Selanjutnya, Darman memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 166.096.000 dan harta setara kas senilai Rp 735.067698. Sehingga bila ditotal secara keseluruhan harta Darman sebesar Rp 4.326.063.698.
Meski begitu, Darman tercatat memiliki hutang sebesar Rp 2.700.000.000 sehingga total harta kekayaan Darman adalah sebesar Rp 1.626.063.698.
Untuk diketahui, Darman ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus yang terlebih dahulu menjerat mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II (Persero), Andra Y. Agussalam dan Taswin Nur selaku orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI.
Darman diduga menyuap Andra mencapai 96.700 dollar Singapura dalam mengawal sejumlah proyek PT INTI.
Dimana, PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Dirut PT INTI Dicekal Ke Luar Negeri oleh KPK
"Tersangka AYA (Andra Agussalam) diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.