Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada YT (28), oknum guru asal Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota dalam sidang putusan yang dibacakan pada Rabu (2/10/2019).
Majelis hakim memutuskan YT terbukti bersalah mencabuli dengan cara menyodomi 12 muridnya sejak tahun 2017 hingga terungkap pada Maret 2019 lalu.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Indah Wastukencana ini menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara.
Tingginya vonis dibandingkan JPU, dikarenakan tidak ada hal yang meringankan YT selama persidangan. Ditambah lagi, pencabulan yang dilakukan YT terhadap para korban di bawah tekanan dan status YT sebagai seorang guru agama.
Baca Juga: Pakai Kain Sarung Tanpa Celana Dalam, Pria Ini Cabuli Anaknya yang Tertidur
Menanggapi putusan hakim tersebut, YT yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Nuril hidayati SH menyatakan pikir-pikir.
“Kami belum bisa menanggapi putusan hakim sekarang. Untuk saat ini kami pikir-pikir dahulu,” ucap Nuril dilansir dari Covesia.com (jaringan Suara.com), Kamis (3/10/2019).
Sebelumnya, aksi yang dilakukan YT sempat menghebohkan warga Kabupaten Limapuluh Kota. Guru SD ini hampir saja diamuk massa setelah ketahuan mencabuli belasan siswanya. Bahkan korban YT juga sudah ada yang duduk di bangku SMP dan SMA.
Terungkap kelakuan cabul YT ini bermula dari candaan korban yang masih SD dengan temannya yang tengah asyik bermain di salah satu tempat PS atau play station.
Dalam candaan tersebut, para korban saling menertawakan teman-temannya yang pernah disodomi oleh YT. Penjaga PS yang mendengar candaan tersebut pun memanggil salah seorang korban dan menanya serius perihal candaan tersebut. Dengan polos, korban pun menjawab seluruh pertanyaan penjaga PS itu dengan jujur.
Baca Juga: Iming-iming Nilai Bagus, Guru SMP di Jambi Cabuli 23 Siswa Selama 7 Tahun
Mendapati informasi tersebut, penjaga PS langsung memberitahu orang tua para korban. Kemudian informasi ini berkembang dengan cepat ke telinga masyarakat.