Dokter Tepergok Mesum dengan Bidan, RSUD Mojokerto: Bisa Kena Sanksi Berat

Kamis, 03 Oktober 2019 | 13:52 WIB
Dokter Tepergok Mesum dengan Bidan, RSUD Mojokerto: Bisa Kena Sanksi Berat
MY bidan sekaligus istri polisi saat digerebek diduga mesum dengan dokter di sebuah kontrakan. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus perselingkuhan antara dokter berinisial AD dengan seorang bidan istri polisi di Mojokerto terus diselidiki aparat kepolisian.

Direktur RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Dr Sugeng Mulyadi mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dari polisi untuk menentukan sanksi apa yang pas untuk menindak perbuatan asusila keduanya.

"Jadi setelah kejadian kasus ini, rumah sakit sementara hanya menunggu hasil dari kepolisian. Karena dari dasar hasil itu, rumah sakit terkait akan ada tindakan khusus sesuai beratnya kasus," kata Sugeng kepada Suara.com, Kamis (3/10/2019).

MY bidan sekaligus istri polisi saat digerebek diduga mesum dengan dokter di sebuah kontrakan. (istimewa)
MY bidan sekaligus istri polisi saat digerebek diduga mesum dengan dokter di sebuah kontrakan. (istimewa)

Sugeng menyebut untuk proses hukum terhadap AD juga akan di serahkan kepada sistem hukum pemerintah Kota Mojokerto. Karena status AD merupakan ASN saat ini.

Baca Juga: Diduga Mesum, Satpol PP Amankan Pasangan di Mobil Bergoyang

"Kalau aturan di dalam PNS pasti akan kita serahkan ke Inspektorat dan BKD yang memiliki aturan atau punishment," ujarnya.

Sementara untuk MY sebagai yang jadi pegawai Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD)akan dikenakan sanksi berupa attitude. Dengan hukuman yang paling berat akan dikeluarkan dari tempat kerjanya.

Direktur RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Dr Sugeng Mulyadi. (Suara.com/Arry Saputra).
Direktur RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Dr Sugeng Mulyadi. (Suara.com/Arry Saputra).

"Kalau BLUD sanksi yang berat bisa dikeluarkan kalau mengenai attitude, kalau ASN ya kita ngikutin aturan ASN," jelasnya.

Sebelumnya, anggota polisi di Mojokerto, Jawa Timur melakukan penggerebekan terhadap istrinya sendiri berinisial MY di sebuah kamar kontrakan di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10/2019). Dalam penggerebekan itu pria berinisial AD yang juga selingkuhan MY ada di dalam kamar.

AD sendiri berprofesi sebagai dokter. Oleh sang suami, keduanya bersama perangkat desa langsung dibawa ke Mapolres Kota Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: RIA Sebar Video Mesum Bareng Guru Jilbab karena Mendadak Ditinggalin

Untuk diketahui, AD merupakan dokter fungsional ahli ortopedi tulang belakang di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto pada tahun 2011. Kemudian ia diangkat sebagai ASN pada tahun 2013. Sedangkan MY sebagai pegawai Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) yang diangkat pada tahun 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI