Suara.com - Seorang anak lelaki berinisial F meninggal dunia diduga akibat kena hukuman lari yang diterapkan salah satu guru SMP di Manado, Sulawesi Utara. Hukuman lari itu diterima F bersama lima rekannya di halaman sekolahnya saat jam belajar pada Selasa (1/10/2019) lalu.
Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel seperti dikutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (3/10/2019) mengatakan, sanksi itu jatuhkan oleh sang guru lantaran korban telat masuk sekolah.
Dari hasil penyelidikan, F menerima sebanyak 20 kali hukuman lari. Sebelum menjalankan hukuman itu, sang guru diduga lebih dulu menyetrap korban dengan cara dijemur di halaman sekolah selama 15 menit.
"Namun yang bersangkutan (F) saat memasuki putaran keempat jatuh tersungkur," kata Benny.
Baca Juga: Pelajar Demo Tak Perlu Diproses Hukum, KPAI: Mereka Punya Hak Berpendapat
Setelah sempat roboh karena dihukum lari, bocah laki-laki itu sempat dilarikan ke ruma sakit. Namun, sayangnya nyawa F tak bisa tertolong. Dalam kasus ini, polisi telah membawa jasad korban ke RS Bhayakara untuk kepentingan autopsi.
Terkait kasus ini, polisi langsug melakukan olah tempat kejadian perkara di halaman SMP tersebut. Dalam penyelidikan ini, polisi juga telah memeriksa beberapa sakit termasuk rekan korban, pihak sekolah dan keluarga korban.
"Kami sudah ukur, satu lingkaran (lapangan) 68 meter," katanya.
Sementara, polisi belum bisa memeriksa guru yang diduga menghukum korban lantaran mendadak syok setelah mengetahui F meninggal dunia. Pemeriksaan terhadap guru tersebut baru dilakukan setelah polisi mendapatkan kabar kondisi yang bersangkutan.
"Tensinya sempat naik, gurunya masuk rumah sakit, syok," ucapnya.
Baca Juga: Aksi Brutal Polisi ke Mahasiswa dan Pelajar Dilaporkan ke Komnas HAM