Suara.com - Badan PBB untuk anak-anak (UNICEF) menyerukan kepada semua pihak yang terkait di Indonesia untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan menghormati hak mereka untuk menyatakan pendapat dalam lingkungan yang aman.
Dalam pernyataannya yang dikeluarkan UNICEF pada hari Selasa (1/10), “Sejumlah anak-anak terseret dalam aksi-aksi kekerasan dan ada laporan yang kredibel bahwa sebagian dari mereka ditangkap dan ditahan lebih dari 24 jam.”
Ini adalah pernyataan UNICEF yang pertama menyangkut aksi-aksi unjuk rasa belakangan ini di sejumlah kota besar Indonesia.
“Kita harus tetap waspada untuk menjaga dan melindungi hak anak-anak kapanpun,” kata wakil UNICEF untuk Indonesia, Debora Comini sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia, Kamis (3/10/2019).
Baca Juga: Pelajar Demo Tak Perlu Diproses Hukum, KPAI: Mereka Punya Hak Berpendapat
"Anak-anak dan orang muda di Indonesia punya hak untuk menyatakan pendapat dan ikut dalam dialog tentang isu-isu yang menyangkut kepentingan mereka. Kita harus memastikan anak-anak itu mendapat dukungan yang cukup apabila mereka harus berhadapan dengan petugas hukum,” tambah Debora Comini.
Undang-undang tentang keadilan bagi anak-anak Indonesia menyatakan bahwa penahanan dan pemenjaraan anak-anak adalah usaha terakhir yang bisa dilakukan pemerintah. Penahanan seorang anak yang berusia di bawah 18 tahun hanya boleh dilakukan kurang dari 24 jam.
Kata UNICEF lagi, tahanan anak-anak harus dipisahkan dari tahanan orang dewasa, dilindungi dari penyiksaan dan perlakuan yang meremehkan martabat mereka, diberi bantuan hukum dan bantuan lainnya.