Jadi Tersangka Demo Rusuh, IPB Berhentikan Sementara Dosen AB

Kamis, 03 Oktober 2019 | 12:33 WIB
Jadi Tersangka Demo Rusuh, IPB Berhentikan Sementara Dosen AB
Rektor IPB Arif Satria. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

AB dituduh berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Oleh polisi, AB disebut juga merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI