Suara.com - Seorang pemuda asal Kalimantan ditangkap karena mengubah nama Pancasila menjadi pancagila. Dia adalah GP (24), pemuda asal Wajok Hilir, Kabupaten Mempawah.
Dia ditangkap Tim Siber Polda Kalimantan Barat. Dia diduga melakukan tindak pidana ITE. GP diduga melakukan pengubahan atau penghinaan terhadap lambang negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari Subdit 5 Direktorat Reskrimsus atau Subdit Siber Crime melakukan patroli di media sosial. Kemudian tim menemukan akun yang mengunggah dan mengubah Pancasila dan bunyi kelima Pancasila menjadi 'Pancagila'.
"GP diamankan, Rabu (2/10/2019) karena memposting lambang negara yang diubah menjadi pancagila dan mengubah bunyi Pancasila. Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber, dan dilakukan profiling," ungka Mahyudi, Kamis (3/10/2019).
Baca Juga: Polisi Kaji Unsur UU ITE Kasus Ceramah Salib Ustaz Abdul Somad
Untuk mengamankan pengunggah lambang negara ini pun Subdit 5 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar berkoordinasi dengan Polsek Siantan untuk mengamankan pelaku, katanya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan pidana," tambahnya.
GP terancam dikenakan pasal Tindak Pidana ITE (dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen) dan atau setiap orang mencoret menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.