2 Mahasiswa Kendari Ditembak Mati, Provost: 6 Polisi Diduga Langgar SOP

Kamis, 03 Oktober 2019 | 11:53 WIB
2 Mahasiswa Kendari Ditembak Mati, Provost: 6 Polisi Diduga Langgar SOP
Selongsong peluru ditemukan mahasiswa UHO di sekitaran lokasi demonstrasi kawasan Gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019). [Dokumentasi Mahasiswa Sultra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim investigasi Mabes Polri memeriksa enam personel jajaran Polda Sulawesi Tenggara yang diduga melakukan kesalahan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan unjuk rasa yang menyebabkan jatuh korban jiwa dari kalangan mahasiswa. Dua mahasiswa ditembak mati di sana.

Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengungkap bahwa enam orang personel dari Polda Sultra dan Polres Kendari ditengarai membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019).

"Keenam orang personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa," kata Karo Provost Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo di Kendari, Kamis.

"Pemeriksaan anggota yang diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa digelar secara intensif. Sesegera mungkin diajukan ke persidangan kalau pemberkasan sudah dianggap cukup," lanjut Hendro.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Kendari Ditembak, Bunga Kuburan Ditabur di Depan Polres Blitar

Hal ini penting demi kepastian informasi kepada publik tentang keterlibatan oknum anggota dalam kasus pelanggaran disiplin yang menjadi tugas dan wewenang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Meskipun investigasi dugaan terjadinya tindak pidana maupun pelanggaran disiplin menjadi kewenangan Kepolisian namun demi akuntabilitas penanganan kasus unjuk rasa di Kendari yang menyebabkan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia maka ikut dilibatkan pihak eksternal, yakni Komnas HAM, Ombudsman dan pihak kampus.

Sementara itu, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam mengatakan Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas pelaku penembakan mahasiswa Randi serangkaian aksi unjuk rasa menolak revisi undang undang yang mengundang kontroversi di gedung DPRD Sultra Kamis (26/9/2019) lalu.

"Polri berkomitmen dan profesional mengungkap kematian dua mahasiswa UHO. Pak Kapolri membentuk tim investigasi gabungan dari Irwasum Polri, Propam, Bareskrim dan Baintelkam," kata Kapolda Merdisyam.

Aksi unjuk rasa ribuan massa gabungan dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9) menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Investigasi Tragedi Tembak Mati 2 Mahasiswa di Kendari

Peserta unjukrasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 15:30 Wita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI