Suara.com - Bupati Pelalawan, Muhammad Harris memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/10/2019). Harris bakal dimintai keterangan sebagai terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.
Kepada wartawan, Haris mengatakan kemungkinan besar dirinya bakal dimintai keterangan terkait regulasi perizinan perusahaan. Seperti diketahui, salah satu perusahaan asal Malaysia yakni PT AD di telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus Karhutla di Riau.
"Karena mungkin di Riau salah satu kunjungannya, ada beberapa perusahaan di Riau, PT AD itu perusahaan Malaysia. Diminta keterangan ke sini sejauh mana izinnya," ujar Harris di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Menurut Harris, terkait izin perusahaan PT AD sebetulnya bukan berada dibawah rekomendasi Pemkab Pelalawan. Melainkan berasal langsung dari kementerian terkait.
Baca Juga: Mabes Polri Bantah Polisi yang Bikin Grup WA Anak STM
"Bukan dari kita. Itu dulu kan ada satu rekomendasi tahun 2006, tapi dilanjutkan dengan pelepasan kawasan waktu itu," kata dia.
Pemkab Pelalawan kata Harris, awalnya tidak mengetahui adanya kebakaran di lahan milik PT AD. Harris mengaku baru mengetahui hal itu saat pihak kepolisian memberi tahunya.
"Itu kan kebakaran di dalam kebun dia. Kita sibuk memadamkan yang lain," tandasnya.
Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, pemanggilan Hariis hari ini karena titik terparah Karhutla berada di Pelalawan.
Presiden Joko Widodo sendiri setidaknya telah dua kali berkunjung ke lokasi tersebut.
Baca Juga: 6.000 Personel Polri dan TNI Disiagakan Amankan Aksi Buruh di DPR