Suara.com - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Doedigno diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).
Hadinoto dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang juga mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Hadinoto kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (3/10/2019).
Selain Hadinoto, penyidik juga memanggil mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia, Muhammad Arif Wibowo dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia bernama Captain Agus Wahjudo.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Garuda di Kasus Suap Mesin Pesawat
Mereka juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013.