Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar kasus Kivlan Zen atas penguasaan senjata api ilegal yang diduga untuk digunakan dalam unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Kasus ini juga terkait kerusuhan 22 Mei.
Sidang lanjutan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pembacaan eksepsi oleh Kivlan Zen karena ia mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdananya.
"Iya hari ini mulai sekitar pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, Kamis (3/10/2019).
"Nanti ada pembacaan eksepsi dalam sidang sekalian persetujuan hakim bagaimana jaksa Divisi Pembinaan Hukum Polri (Binkum) boleh ikut sidang atau tidak," ujar Tonin.
Baca Juga: Penyakit Paru Kambuh, Menhan Ryamizard: Saya Ingin Kivlan Zen Bebas
Selain Kivlan Zen, Habil Marati yang juga didakwa dengan kasus yang sama turut mengikuti sidang lanjutan pada hari ini.
Kivlan Zen dan Habil Marati dijerat dengan dua dakwaan, dakwaan pertama pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dan Habil dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya sidang perdana Kivlan Zen dilakukan pada Selasa (10/9) dan baru dilanjutkan pada hari Kamis (3/10) dengan sidang eksepsi. (Antara)