Kasus Impor Bawang, KPK Panggil Direktur Operasional PT Pertani

Kamis, 03 Oktober 2019 | 10:19 WIB
Kasus Impor Bawang, KPK Panggil Direktur Operasional PT Pertani
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasional PT. Pertani (Persero), Lalan Sukmaya dalam kasus suap izin impor bawang putih tahun 2019.

Lalan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Dhamantra untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Kami periksa Lalan dalam kapasitas saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantara)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (3/10/2019).

Selain Lalan, penyidik KPK juga memanggil pihak swasta yakni Made Ayu Ratih dan Muhammad Idris. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman.

Baca Juga: Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Periksa 3 Pejabat Kementan

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait suap impor bawang putih. Mereka adalah I Nyoman Dhamantra, Chandry Suanda, Mirawati Basri, Elviyanto, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Penetapan keenam tersangka itu berawal dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat.

Dhamantra diduga meminta jatah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra.

Uang tersebut telah disita KPK. Di mana Dhamantra mendapatkan jatah Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI