Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasional PT. Pertani (Persero), Lalan Sukmaya dalam kasus suap izin impor bawang putih tahun 2019.
Lalan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Dhamantra untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Kami periksa Lalan dalam kapasitas saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantara)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (3/10/2019).
Selain Lalan, penyidik KPK juga memanggil pihak swasta yakni Made Ayu Ratih dan Muhammad Idris. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman.
Baca Juga: Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Periksa 3 Pejabat Kementan
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait suap impor bawang putih. Mereka adalah I Nyoman Dhamantra, Chandry Suanda, Mirawati Basri, Elviyanto, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Penetapan keenam tersangka itu berawal dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat.
Dhamantra diduga meminta jatah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra.
Uang tersebut telah disita KPK. Di mana Dhamantra mendapatkan jatah Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer.